Borang-Pada Selasa, 06 Mei 2025 Pemerintah Desa Borang mengadakan rapat koordinasi dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjosari terkait wakaf tanah masjid dan mushola.
Dalam rapat koordinasi ini dihadiri oleh Perwakilan KUA Arjosari, Pj. Kepala Desa Borang, Sekretaris Desa Borang, dan Staff Desa. rapat ini membahas mengenai kendala-kendala yang dihadapi selama proses pengajuan wakaf serta membahas terkait pelaksanaan ikrar wakaf.
Hasil dari rapat koordinasi ini diantaranya menyepakati bahwa pelaksanaan ikrar wakaf di laksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 08:00 - Selesai bertempat di Aula Kantor Desa Borang dengan menghadirkan seluruh wakif, Ketua nazhir, serta Saksi-saksi.
Perlu diketahui bahwa pada Desa Borang terdapat 5 masjid dan 4 mushola yang akan di wakafkan sebagai tempat ibadah dan sarana kemaslahatan umat.